Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku
Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Polisi mengungkap pembunuh bayi yang dibuang di Sungai Gemiring Lor, Nalumsari Kabupaten Jepara yakni ibu kandungnya SN.
Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku
SN tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya lantaran malu dengan hasil hubungan di luar nikah.
"Malu karena hubungan gelap. Dan ini baru perempuannya yang diamankan pada Senin (25/3) malam. Pelaku SN ini umur 19 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, Selasa (26/3).
Pelaku ini mengaku membekap bayinya yang baru lahir hingga meninggal dunia. Dia membuang jasad korban ke Sungai Gemiring Lor.
"Setelah bayinya meninggal dibuang di Sungai Gemiring Lor, belakang rumahnya," ungkap Ahmad Masdar Tohari.
Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Dia masih dirawat di rumah sakit Jepara karena mengalami pendarahan, sehingga belum bisa dimintai keterangan.
"Kami belum memeriksa tersangka, karena masih di rawat di rumah sakit, belum bisa dimintai keterangan. Pendarahan, karena masih banyak darah kotor yg belum keluar," ujarnya.
Selain itu ia menuturkan bahwa video penangkapan seorang laki laki yang digelandang anggota Satreskrim polres Jepara yaitu pacar dari pelaku yang saat ini dijadikan saksi atas tindakan SN tega membunuh bayinya sendiri.
Untuk AP pacar pelaku saat ini masih saksi yang mengetahui atas tindakan SN yang tega membunuh bayinya sendiri. Mereka berdua sudah menjalin hubungan kekasih selama satu tahun.
"Bukan pelaku, sementara pacarnya masih kami jadikan saksi, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut, sudah berpacaran 12 bulan," ungkapnya.
Video anggota Satreskrim Polres Jepara melakukan penangkapan pelaku ]telah tersebar di media sosial Facebook. Terlihat anggota Satreskrim Polres Jepara menggelandang pelaku pembuangan bayi dari rumah hingga dimasukkan ke dalam mobil.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasla 80 (3), (4) Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni terkait dugaan tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak.