Tak Mau Repot usai Pisah dengan Suami, Ibu di Lubuklinggau Tega Buang Bayinya yang Baru Lahir di Sumur
Tersangka awalnya berdalih melahirkan dan membuang bayinya karena mendengar bisikan gaib
Bayi tersebut ditemukan keluarga pelaku dalam keadaan tewas.
Tak Mau Repot usai Pisah dengan Suami, Ibu di Lubuklinggau Tega Buang Bayinya yang Baru Lahir di Sumur
Seorang ibu rumah tangga, IR (35), nekat membuang bayi laki-laki yang baru ia lahirkan ke dalam sumur hingga tewas. Itu dilakukannya karena tak ingin dibuat repot apalagi sudah pisah ranjang dengan suaminya.
Mulanya, pelaku merasa perutnya sakit seperti ingin melahirkan. Sehingga pergi ke sumur tua tak jauh dari rumahnya di Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tak lama kemudian, pelaku melahirkan bayi laki-laki seorang diri.
Niat ingin membuang bayinya kembali muncul. Pelaku pun membungkus bayinya dengan celana dalam lalu melempar bayinya yang masih hidup ke dalam sumur.
Tak lama kemudian, bayi tersebut ditemukan keluarga pelaku dalam keadaan tewas. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Penangkapan pelaku berawal kesaksian tetangganya yang sempat melihat korban di sumur beberapa saat sebelum penemuan mayat bayi. Saksi menemui orangtua pelaku untuk menjemputnya.
Ternyata pelaku tak lagi di tempat. Ayah pelaku melihat ceceran darah di TKP dan menelusurinya lalu menemukan mayat korban di dalam sumur.
Pelaku tak bisa lagi mengelak karena perutnya tak lagi besar saat hamil. Petugas pun membawanya ke kantor polisi dan telah menetapkan tersangka terhadap IR.
"Benar, pembuang bayi sekaligus ibu kandungnya sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap KBO Satreskrim Polres Lubuklinggau Iptu Suroso, Senin (18/3).
Dari pemeriksaan, tersangka awalnya berdalih melahirkan dan membuang bayinya di TKP karena mendengar bisikan gaib. Penyidik yang curiga melakukan pendalaman dan terungkap motif sebenarnya.
"Tersangka takut nanti repot mengurus korban karena pisah sama suami, dia juga khawatir mantan suaminya tidak memberi nafkah," kata Suroso.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling sedikit 15 tahun penjara.
"Kami akan tes kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan dia dapat mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Suroso.