Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’
Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’
Sejumlah gelagat aneh ternyata kerap dimunculkan oleh SNF (26) seorang ibu muda yang telah jadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya, AAMS (5) di perumahan elite di Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengungkap gelagat aneh itu didapat dari pengakuan suaminya MAS yang sebelumnya telah diperiksa.
“Ya tetap bisikan” gaib dia bilang bentar lagi kiamat seperti itu. (ke suami MAS) Iya,” kata Firdaus saat dikonfirmasi Kamis (14/3).
Mendengar ucapan itu dari istrinya, kata Firdaus, MAS hanya berupaya menenangkan SAF. Kejadian itu telah terjadi sekitar dua bulan sebelum insiden penusukan kepada anaknya.
“Istighfar bunda istighfar umi. Jadi memang tersangka ini sudah dua bulan gelagat aneh dari keterangan suaminya,” tuturnya.
Namun, Firdaus mengatakan sejak gelagat aneh yang dialami istrinya, MAS tidak pernah membawanya untuk berobat. Karena, hanya menganggap SNF hanya mengalami gangguan pikiran sesaat.
“Nah itu dia tidak ada rencana si suami untuk bawa ke psikologi atau psikiater terhadap perilaku aneh si istrinya. (Gak nyangka anaknya dibunuh), Bener,” ujarnya.
“Iya masih dalam penanganan psikiater Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kramat Jati,” tambah dia.
Ditempatkan SNF di RS Polri Kramat Jati untuk mengobati luka yang dialami tersangka akibat tindakannya melukai diri sendiri. Baik dengan membenturkan kepala dan meninju tembok dengan tangannya.
“Jadi kata dokter psikiater nya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri. Baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan,” tutur Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia lima tahun berinisial AAMS ditemukan tewas berlumuran darah di rumahnya, Klaster Burgundy Blok RAA 9, Kawasan Summarecon, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3).
Dari hasil olah TKP, pada jasad korban ditemukan sekitar 20 titik luka tusukan senjata tajam di bagian dada. Polisi juga menemukan barang bukti pisau dapur di lokasi kejadian.
Atas kasus tersebut, SNF dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.