Pengakuan Ibu Kandung Detik-Detik Bunuh Anaknya di Bekasi Saat Terlelap Tidur
Pembunuhan itu terjadi di kediaman pelaku Klaster Burgundy Blok RAA 9, Kawasan Summarecon, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Pembunuhan itu terjadi di kediaman pelaku Klaster Burgundy Blok RAA 9, Kawasan Summarecon, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Pengakuan Ibu Kandung Detik-Detik Bunuh Anaknya di Bekasi Saat Terlelap Tidur
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian mengungkap hasil pemeriksaan sementara polisi terhadap SNF (26), ibu tersangka pembunuh anak kandungnya berinisial AAMS (5).
Pembunuhan itu terjadi di kediaman pelaku Klaster Burgundy Blok RAA 9, Kawasan Summarecon, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Novrian yang ikut mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan menceritakan, berdasarkan keterangan SNF, pembunuhan itu dilakukan di dalam kamar saat korban sedang tidur. Sementara di dalam kamar saat kejadian terdapat adik korban yang masih berusia 19 bulan.
"Mereka sama satu kamar kalau enggak salah keterangannya, tapi kita nanti akan meminta keterangan dari si pelaku detailnya seperti apa, karena itu tugasnya tim forensik untuk mengetahui motifnya lebih detail," kata Novrian, Jumat (8/3).
Kondisi Adik Korban
Menurut Novrian, adik korban syok melihat peristiwa tragis tersebut. Namun lantaran masih balita, adik korban belum bisa menceritakan kejadian itu secara gamblang.
"Kalau secara komunikasi dia (adik korban) tidak lancar ya, tapi ada beberapa indikasi anaknya sempat kaget-kagetan, seperti ada syok, trauma melihat kejadian yang belom pernah dilihat, sebenarnya karena masih dua tahun jadi belum bisa cerita," tambah Novrian.
Dalam kasus ini, KPAD Kota Bekasi berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya dengan menurunkan tiga psikolog untuk mengetahui kejiwaan terduga pelaku, sekaligus untuk mendampingi adik korban.
"Jadi kita menurunkan tiga psikolog, didampingi dari Polres dan juga ibunya, karena kita mau lihat juga kondisi ibunya. Kita KPAD prihatin dan sedih, kekerasan terhadap anak yang justru pelakunya adalah orang yang harus pertama kali melakukan perlindungan terhadap anak, yaitu adalah orang tuanya," kata Novrian.
Ibu Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan SNF sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun di Bekasi. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).
Ade Ary menjelaskan SNF dijerat sebagai tersangka, lantaran tindakannya yang diduga menusuk sebanyak 20 kali anaknya saat sedang tidur.
Fakta itu didapat berdasarkan perolehan keterangan saksi dan barang bukti oleh penyidik.
"Setidaknya sudah 5 saksi yang dilakukan pemeriksaan, 3 di antaranya sekuriti kemudian 1 kerabat tersangka yang satu lagi saudara dari suaminya tersangka," kata Ade Ary.
Periksa Suami Pelaku
Guna mendalami motif pembunuhan, kata Ade Ary, penyidik pun kini tengah berupaya untuk memeriksa ayah kandung anak atau istri daripada tersangka SNF.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban. (Untuk mendalami motif) ya masih didalami," ujar Ade Ary.
Kronologi Korban Ditemukan Tewas
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia lima tahun berinisial AAMS ditemukan tewas berlumuran darah di rumahnya, Klaster Burgundy Blok RAA 9, Kawasan Summarecon, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3).
Bocah malang itu diduga korban pembunuhan, karena pada tubuhnya ditemukan banyak luka tusukan senjata tajam.
Jasad korban ditemukan sekira pukul 10.30 WIB. Saat ditemukan, di dalam rumah tersebut juga terdapat tiga orang lainnya, yakni ibu korban, seorang bocah berusia dua tahun dan saudara perempuan dari ayah korban.
"Di rumahnya itu tinggal saudaranya (perempuan) dari suami, dengan istri dengan anak dua, yang satu lima tahun (korban), yang satu dua tahun," kata Kapolsek Bekasi Kompol Yuliati, Kamis (7/3).
AAMS diketahui telah tewas berlumuran darah ketika teman ayah korban diminta untuk mengecek kondisi rumahnya. Namun setelah berada di depan rumah, teman ayah korban yang merupakan seorang perempuan tidak diperbolehkan masuk.
Teman ayah korban terus memaksa masuk ke dalam rumah. Di saat itu lah dia melihat ibu korban dalam kondisi berlumuran darah. Perempuan teman ayah korban kemudian melaporkannya ke sekuriti perumahan.
"Begitu si tamu itu datang tidak boleh masuk, begitu dipaksa masuk ternyata udah berdarah-darah ibunya, akhirnya dia larilah ke sekuriti yang di depan," ucap Yuliati.
Sekuriti yang tiba di rumah korban juga dilarang masuk. Akhirnya petugas keamanan perumahan itu melaporkannya ke manajamen perumahan dan Polsek Bekasi Utara.
"Begitu kumpul di sana, telepon ke Bhabin, Bhabin telepon ke saya, saya langsung ke TKP, saya amankan tersangka ke polsek, saya tidak tahu tersangka di antara tiga itu, semuanya perempuan dari ibunya, saudara suaminya dengan kepercayaan suaminya," ungkapnya.
Dari hasil olah TKP, lanjut Yuliati, pada jasad korban ditemukan sekitar 20 titik luka tusukan senjata tajam di bagian dada. Polisi juga menemukan barang bukti pisau dapur di lokasi kejadian.