Keji! Sejoli Remaja 2 Kali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terakhir Dimasukkan ke Jok Motor Lalu Dibuang
VAR dan AS membuang bayinya di kawasan perkebunan Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5). Bayi itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
Peristiwa serupa dia lakukan pada Agustus 2022 silam.
Keji! Sejoli Remaja 2 Kali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terakhir Dimasukkan ke Jok Motor Lalu Dibuang
Sepasang kekasih berinisial VAR (18) dan AS (18), warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berurusan dengan polisi usai membunuh bayi hasil hubungan gelap keduanya.
VAR dan AS membuang bayinya di kawasan perkebunan Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5). Bayi itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berdua tersangka mengakui perbuatannya tersebut (buang bayi),” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, Jumat (24/5).
Menurut keterangan tersangka VAR, bayi yang baru lahir itu dibunuh dengan cara memasukkannya ke dalam jok sepeda motor. Lalu, VAR membuang jasad bayi itu ke semak-semak di kawasan perkebunan teh. Sedangkan, ari-ari bayi malang tersebut ditanam di dekat rumah salah satu pelaku.
Setelah penemuan jasad bayi itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi langsung memeriksa AS karena mendapatkan informasi dari warga jika perempuan muda itu sempat terlihat hamil namun perutnya mengempis setelah penemuan jasad bayi.
“Warga melihat AS pernah kelihatan seperti hamil. Setelah kejadian penemuan bayi tersebut perut gadis itu, jadi kempis atau tidak besar lagi. AS menjelaskan bahwa benar dia baru melahirkan seorang bayi perempuan secara normal (tanpa bantuan tim medis) pada Senin (13/5) sekitar pukul 09.00 WIB dari hasil hubungan dengan pacarnya yang bernama VAR," ucap Ivan.
Ivan menjelaskan aksi biadab sepasang kekasih itu tak hanya dilakukan sekali. Namun keduanya juga pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya pada Agustus 2022.
“Berdasarkan keterangan tersangka VAR pada Agustus 2022 tersangka sudah pernah melakukan atau mengkuburkan satu orang bayi hasil hubungan dengan tersangka AS. Itu dilakukan di sekitar lokasi dekat rumah tersangka," jelas Ivan.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 343 juncto Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Simalungun sejak Rabu (22/5).