Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Para pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHP dan pasal pasal 10 UU TPKS.
Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Para pelaku yang sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya dijerat pasal berlapis.
"Kami naikkan kasusnya ke tahap penyidikan. Nanti kami informasikan perkembangannya,"
kata Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP Rio Rinaldy Panggabean saat dikonfirmasi Jumat (8/9).
merdeka.com
Menurutnya, empat pelaku berinisial JBT, MN, HT dan VS dijerat dengan dua pasal yakni pasal 332 KUHP dan pasal pasal 10 UU TPKS.
Pasal 332 menyatakan dihukum karena melarikan perempuan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, barang siapa melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah.
Sedangkan pasal 10 UU TPKS menyatakan setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Rio Rinaldy Panggabean mengungkapkan, pelaku JBT alias Johanis merupakan warga Desa Wekura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT bersama tiga rekannya.Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah Dinasiana Malo, warga Kelurahan Weetabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Keduanya diketahui tidak pernah menjalin percintaan alias pacaran.
JTB mengaku pernah sekali datang ke rumah korban Dinasiana Malo di Kampung Belakang, Kelurahan Weetabula, beberapa waktu lalu. Sebelum kejadian, korban Dinasiana Malo hendak ke rumah neneknya di Kecamatan Wewewa Barat.
Kronologi Kawin Tangkap
Korban bersama salah anggota keluarganya menggunakan sepeda motor. Saat tiba di simpang Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, mereka berhenti karena keluarga yang mengendarai motor hendak membeli rokok di warung.
Sementara korban Dinasiana Malo menunggu di tepi jalan raya. Tiba-tiba saja datang sejumlah orang menangkapnya, lalu menaikam korban ke mobil pick up yang sudah disiapkan para pelaku di pinggir jalan raya.
Korban Dinasiana sempat melawan dan berteriak meminta tolong. Namun kalah cepat dengan mobil pikap yang membawanya pergi. Setelah menerima laporan, polisi bertindak cepat pasca.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat aksi kawin tangkap.