Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya
Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30).
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya
Kabar bahagia datang dari dua tersangka kasus film pornografi lokal dibuat rumah produksi Kelas Bintang.com. Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30).
SE dan AT sama-sama kru sekaligus pemeran film rumah produksi Kelas Bintang.com. SE bekerja sebagai sekretaris di rumah produksi Kelas Bintang.com dan AT sebagai sound engineering. Keduanya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya usai menyandang status tersangka.
Mendekam di balik jeruji besi rupanya tidak membuat keduanya memutuskan menjalin ikatan cinta. SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya untuk memfilitasi kedua tersangka menikah. Pernikahan digelar pada Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Prosesi akad nikah dihadiri lima orang. Satu orang merupakan penghulu dan dua saksi.
Sementara mempelai pengantin disaksikan masing-masing wali. Untuk tersangka SE selaku pengantin wanita diwaliki sang ibu.
"Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (2/10).
Kedua mempelai berserta keluarga menyampaikan rasa terima kasih kepada penyidik polisi.
Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama kedua mempelai.
Menurut Ade, meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Dia menegaskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah.
"Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya," ujar Ade.
Ade mengungkapkan, pernikahan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan sepanjang pernikahan dilangsungkan di kantor polisi.
"Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yangg masih berstatus mahasiswa misalnya yang harus mengikuti ujian. Kita akan fasilitasi via zoom untuk pelaksanaan ujiannya dan berkoordinasi dengan pihak universitasnya jika memungkinkan dilakukan ujian via daring/zoom," tandas dia.