Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12%
Rieke diadukan Alfadjri Aditia Prayoga terkait dugaan pelanggaran etik lantaran memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12%.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rieke dilaporkan ke MK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut sebagaimana dalam surat pemanggilan Rieke pada 27 Desember 2024 teregister dengan nomor 743/PW.09/12/2024 ditandatangani ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Dalam surat tersebut, Rieke diadukan Alfadjri Aditia Prayoga terkait dugaan pelanggaran etik lantaran memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12%. Rieke direncanakan akan diperiksa MKD pada Senin (30/12) besok.
Pemeriksaan Ditunda
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam membenarkan telah menerima soal Rieke dilaporkan ke MKD tersebut. Dek Gam mengatakan pemeriksaan terhadap Rieke ditunda sementara.
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku yang tanda tangani. Tapi kan masih libur nih, masih reses. Jadi angota-anggota masih ada di Dapil, jadi kita tunda dulu lah," ujar Dek Gam saat kepada wartawan, Minggu (29/12).
Dek Gam belum bisa berbicara panjang lebar soal pelaporan tersebut. Hanya saja, menurut dia, Rieke baru akan dijadwalkan pemanggilan lagi setelah masa sidang nanti.
"Abis masa sidang nanti, kalau enggak ada laporan enggak mungkin saya ngeluarin surat," ujar dia.
Hingga berita ini ditulis, Rieke belum merespons saat dihubungi merdeka.com, untuk diminta tanggapannya mengenai laporan tersebut.