PDIP Murka Rieke Diadukan Gara-Gara Kritik PPN 12%: MKD Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
Anggota DPR RI fraksi PDIP Ario Bimo meminta MKD tidak memproses aduan tersebut.
Seorang warga mengandukan anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Gara-garanya, ucapan Rieke terakit kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dianggap sebagai provokasi.
Anggota DPR RI fraksi PDIP Ario Bimo meminta MKD tidak memproses aduan tersebut.
“Kalau kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, gak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil, siapa MKD,” kata Ario di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
Ario mengingatkan MKD bisa saja dibubarkan bila terus menerus latah memanggil anggota Dewan.
“Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka buka angkat bicara soal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran dianggap provokasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Rieke menyatakan tidak dapat hadiri panggilan MKD DPR karena masih meakukan reses.
"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" kata Rieke dikutip dari instagram resminya, Senin (30/12/2024).
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," sambungnya.
Rieke lantas mempertanyakan hasil verifikasi keterangan saksi dan identitas lengkap pelapor kepada pimpinan MKD DPR.
"Terkait, satu, identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Dua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri," kata dia.
Rieke juga meminta informasi dari pimpinan MKD DPR terkait detail konten media sosial mana dan kerugian yang dimaksud pelapor sebagai materi aduan terhadap dirinya.