PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Djarot mengatakan pasal-pasal yang ditentang adalah yang berpotensi akan melemahkan MK.
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat ungkapkan saat ini partainya tengah menjalin komunikasi dengan partai dari fraksi-fraksi lain terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK). Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Djarot mengatakan pasal-pasal yang ditentang adalah yang berpotensi akan melemahkan MK.
“Menolak pasal pasal melemahkan MK, menolak pasal pasal yang berpotensi menghambat atau merintangi hakim-hakim MK yang obyektif, kritis dan berani yang nanti akan mengurangi atau menurunkan derajat kemandirian MK,” ujar Djarot di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/5).
Djarot menyebut penolakan ini juga merupakan upaya untuk menjaga konstitusi, karena MK adalah lembaga yang sangat penting sehingga perlu untuk betul-betul dijaga.
“MK kan sangat-sangat strategis, penting, dan penjaga konstitusi independen kredibel harus mandiri karena dia penjaga konstitusi,” tuturnya.
Sementara upaya komunikasi dengan fraksi partai lain dilakukan karena PDIP tidak bisa maju sendiri dalam menolak adanya RUU MK tersebut.
“karena kita gak bisa sendiri agar pasal-pasal, tanda kutip pasal selundupan bisa dicegah. Tetap harus dibangun komunikasi,” ugkapnya.
Sebelumnya RUU MK menjadi sorotan lantaran Komisi III DPR RI diduga secara diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu untuk segera dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU.
Rapat digelar di akhir masa reses anggota dewan, Senin (13/5). Padahal, masa sidang baru dibuka pada Selasa (14/5).
Mahfud sempat menolak RUU MK karena dinilai demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Sebab, isi dalam revisi tersebut bisa merugikan hakim yang menjabat. Mahfud menyinggung Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.
Menurut Mahfud, pembahasan terhadap RUU MK itu dilakukan secara tiba-tiba menjelang kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidka ada perubahan UU menjelang begini," ujar Mahfud.
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara