Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Politisi PDIP Arteria Dahlan menegaskan Revisi Undang-Undang Pilkada bila disahkan menjadi undang-undang masih ada kesempatan untuk menganulir. Caranya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya pasti, saya yakin, enggak tahu ya, jangan-jangan habis kejadian ini UU-nya sudah masuk hari itu juga di lakukan judicial review," kata Arteria usai Rapat Baleg DPR, Rabu (21/8).
Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa. "Kita keberatan dari sisi formal, kita keberatan dari sisi materil," katanya.
Mengenai langkah PDIP selanjutnya, Arteria mengatakan partainya perlu melakukan rapat terlebih dahulu. Yang jelas, kata dia, sangat penting berbicara kebenaran.
"Tetapi yang perlu, bicara kebenaran itu, bicaranya dengan Tuhan, bukan banyak-banyakan teman," ucapnya.
Selain itu, Arteria mengakui UU Pilkada baru bakal berdampak ke Pilkada Serentak 2024. Hal itu lantaran posisinya seperti sedia kala sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
"Padahal bunyi putusan MK itu mengubah total. Mengikutsertakan mereka yang tidak terlibat dikarenakan sesuatu hal kemarin. Akan tetapi dengan hadirnya ini kembali ke tempat yang lama," tuturnya.