Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
UU Pilkada ini nantinya akan membuat putusan MK tentang Aturan baru pencalonan Pilkada tidak berlaku.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi menegaskan, hukum lama tidak berlaku ketika ada produk hukum yang baru.
“Ketika ada hukum baru, ya maka hukum yang lama tidak berlaku,” jelas pria akrab disapa Awiek, Rabu (21/8).
Awiek tak Mau menegaskan Bahwa RUU Pilkada nantinya bakal dipakai untuk pendaftaran Pilkada serentak 2024 yang dibuka 27 Agustus 2024.
Politikus PPP itu hanya menegaskan aturan main yang dipakai menggunakan UU baru.“Yang dipakai itu undang-undang yang baru disahkan,” tegas dia.
KPU Patuhi Hukum Baru
Termasuk, eksistensi putusan MK yang menyatakan parpol boleh mengusung calon meski tak ada kursi di DPRD.
“Tidak ada kita menganulir. Asas hukum itu berlaku progresif dan biasa saja. Jadi tidak ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar dia.
“Jadi ketika besok diperimpunakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku,” tambah dia.
Awiek mengatakan, KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang. Sehingga yang akan KPU pakai nantinya yakni UU yang baru.
“Ya KPU bekerja berdasar undang-undang yang sedang berlaku,” tutup dia.