Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?
Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8). Rapat ini digelar hanya sehari pasca-putusan MK terkait pilkada.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyebut rapat hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada yang pendaftarannya akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
"Jam 10.00 (rapat Panja RUU Pilkada)," kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Menurut Firman, kemungkinan pembahasan terkait Pasal 7 dan 40. Menurutnya, keputusan MK sangat mendadak sehingga pihaknya harus gerak cepat.
"Karena ini kan mendadak sekali, karena kami pun terima sebetulnya undang-undang ini kan cukup lama menjadi inisiatif DPR. Tapi selama ini kan digantung gak ada berkelanjutan, tiba-tiba Mahkamah Konstitusi tadi ada perintah dari pimpinan untuk membahas undang-undang ini," kata dia.
Selain itu, menanggapi adanya kabar RUU Pilkada itu untuk menganulir putusan MK, menurutnya putusan MK bersifat final and binding sehingga putusan MK tak bisa dianulir oleh undang-undang.
"Kalau manganulir menurut saya rasanya sulit, karena keputusan MK tidak bisa dianulir bahkan keputusan MK wajib dilaksanakan," ucapnya.
Jika tidak bisa menganulir, muncul pertanyaan, apakah rapat ini siasat DPR untuk mengakali putusan itu?