PDIP Ajak Rakyat Kawal Rapat DPR soal Aturan Pilkada Hari Ini: Putusan MK Harus Dihormati
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mewanti-wanti para wakil rakyat agar tidak mempermainkan hukum atas nama rakyat.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy sudah mendengar informasi tentang rapat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan DPR RI hari ini, Rabu (21/8). Menurut informasi yang diterimanya, rapat akan membahas beleid Pilkada 2024.
"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat badan legislatif (baleg) tentang revisi UU Pilkada 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada" kata Ronny kepada media di Jakarta, seperti dikutip Rabu (21/8).
Ronny mewanti-wanti para wakil rakyat di parlemen agar tidak mempermainkan hukum atas nama rakyat. Dia menduga hasil dari rapat tersebut akan kembali mengutak-atik aturan pilkada yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketentuan partai mengusung kepala daerah dan batas usia seorang kepala daerah.
"Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat. Apa yang sudah diputuskan MK, melalui Putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada,” jelas Ronny.
Ronny berharap, rakyat Indonesia bisa mengawal jalannya terkait rapat hari ini. Jika kekhawatirannya benar, dia meminta rakyat untuk bersikap untuk mengawal demokrasi yang lebih baik pasca putusan MK.
“Sangat jelas Putusan 60 dan 70 itu sudah jelas bahwa di situ diatur soal ambang batas 7,5 persen, jadi Jakarta kita (PDIP) bisa usung sendiri. Kemudian bahwa putusan 70 disampaikan bahwa batas umur itu 30 tahun sejak ditetapkan oleh KPU (bukan dilantik),” tegas dia.
"Dalam hal ini seandainya RUU Pilkada menyasar ke hal tersebut, menurut saya, rakyat harus bersikap,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan jadwal diterima redaksi rapat akan dilangsungkan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Agendanya, rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU ttg Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, Rapat Panja Pembahasan RUU Pilkada dan pada pukul 19.00 WIB diagendakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.