Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) membantah bahwa rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, digelar secara mendadak dan untuk menganulir keputusan MK terkait Pilkada. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
"Tidak ada yang dadakan, RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan sejak November 2023," kata Awiek di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Awiek mengklaim, putusan MK justru akan diakomodir di RUU tersebut. Dan Awiek mengingatkan pembuat UU tetaplah DPR.
"Putusan MK nanti diakomodir, yang paling urgent adalah parpol non parlemen bisa ikut mengusung pasangan calon itu yang paling urgent, yang digugat itu toh. Soal rumusan kalimat tentu DPR punya kewenangan," kata Awiek.
Politikus PPP itu mengaku bahwa putusan MK itu final dan binding, namun Awiek menyebut DPR lah yang berkuasa membentuk UU.
"Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear. Ya terserah DPR gitu kan,” kata Awiek.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyebut rapat hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Menurut Firman, kemungkinan pembahasan terkait Pasal 7 dan 40. Menurutnya kepusan MK sangat mendadak sehingga pihaknya harus gerak cepat.
"Karena ini kan mendadak sekali, karena kami pun terima sebetulnya undang-undang ini kan cukup lama menjadi inisiatif DPR. Tapi selama ini kan digantung gak ada berkelanjutan, tiba-tiba Mahkamah Konstitusi tadi ada perintah dari pimpinan untuk membahas undang-undang ini," kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
Selain itu, menanggapinadanya kabar RUU Pilkada itu untul menganulir putusan MK, menurutnya putusan MK bersifat final and binding sehingag putusan MK tak bisa dianulir oleh undang-undang.
"Kalau manganulir menurut saya rasanya sulit, karena keputusan MK tidak bisa dianulir bahkan keputusan MK wajib dilaksanakan," ucap Firman.
- Deretan Pengakuan Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Bareng Erina ke AS
- Tonton Siaran Langsung Liga Champions Secara Lengkap di Vidio
- Definisi Keluarga Visual, Potret Lyra Virna dan Fadlan Muhammad Bersama 6 Anaknya yang Semua Menawan
- Netizen Malaysia Cemburu, Kok Bisa Melacak Pemain Berdarah Indonesia di Belanda?
- Kesibukan Rayyanza Beli Hadiah Untuk Baby Kamari di Mal, Sebut Bakal Kedatangan Tamu Bule ke Rumah
Berita Terpopuler
-
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
merdeka.com 17 Sep 2024 -
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024