MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
MK Buka Suara Respons Polemik RUU Pilkada yang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan lembaga penjaga konstitusi itu tidak terganggu dengan polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tengah bergulir.
Fajar yang juga Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK itu menjelaskan bahwa semua agenda persidangan di MK terus berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau saya melihat semuanya berjalan. Semua agenda berjalan, sidang yang yang diagendakan berjalan, tidak ada yang terganggu, semuanya berjalan di MK. Semua sidang berjalan, hakim bersidang, para pihak juga dipanggil datang bersidang," kata Fajar ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Fajar menegaskan, MK secara kelembagaan, tidak bisa bersikap apa-apa terkait dengan polemik RUU Pilkada yang tidak mengakomodasi putusan MK tersebut.
"Karena bagi MK, wewenangnya selesai ketika sudah putusan itu. MK berbicara hanya melalui putusan," tegas Fajar.
Sebab, wewenang MK telah selesai saat dibacakannya amar putusan. Respons MK adalah berupa amar putusan.
Melalui putusannya, MK memberi jawaban, solusi, dan tafsir terkait dengan persoalan konstitusionalitas suatu pasal.
"Dan putusan MK sudah diketok. Saya kira semua orang tahu, teman-teman wartawan juga tahu, putusan MK final and binding," kata Fajar.
Pun, Fajar juga menegaskan bukan kewenangan MK ketika para pelaksana undang-undang patuh atau tidak pada putusan Hakim MK.
"Bagaimana kemudian putusan MK itu dilaksanakan, itu bukan wewenang MK lagi, itu wewenang pelaksana undang-undang. Karena yang diuji itu undang-undang, undang-undangnya sudah berubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, silakan itu dilaksanakan," ucapnya.
Hari ini, Kamis, DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada.
RUU Pilkada menuai polemik di tengah masyarakat karena tidak sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.