Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasan menuturkan bahwa hingga kini Jokowi belum berencana menerbitkan perppu.
"Sampai sekarang belum ada Perppu kan," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/8).
Hasan tak menjawab saat ditanya apakah kedepannya Jokowi akan menerbitkan Perppu Pilkada. Hasan meminta semua pihak mengikuti semua proses pembahasan RUU Pilkada yang tengah bergulir di DPR.
"Kita ikuti saja sekarang yang ada adalah proses pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR," ujar Hasan.
Hasan menyampaikan pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah. Pemerintah, kata dia, juga menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan DPR.
"Pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya, menghormati putusan MA, menghormati keputusan MK, dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang. Kita lihat aja nanti hasilnya," jelas Hasan.
Dia memastikan pemerintah akan menjalankan aturan Pilkada yang ditetapkan oleh lembaga pembuat undang-undang.
"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang. Pembuat undang-undang kan cuma 1," ucap Hasan.
Bunyi Putusan MK
MK sebelumnya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Melainkan ditentukan oleh perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Putusan MK itu membuka pintu setiap partai politik mencalonkan masing-masing jagoan di Pilkada.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Salah satunya contohnya di Provinsi DKI Jakarta dengan penduduk 6-12 juta jiwa maka partai politik mencalonkan kini menjadi 7,5 persen suara atau kursi DPRD.
Baleg DPR Setuju Aturan Batas Usia di RUU Pilkada Merujuk MA
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8), demikian dikutip Antara.
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."
Pembahasan DIM tersebut diwarnai dengan perdebatan fraksi atas putusan mana yang menjadi rujukan aturan , apakah putusan MA ataukah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mematok batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan persetujuannya agar DIM merujuk pada putusan MA.
"Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagipula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi menegasikan putusan Mahkamah Agung. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Habiburokhman.
PDIP Protes
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyampaikan keberatan. TB Hasanuddin menilai seharusnya DIM merujuk pada putusan MK karena yang akan maju merupakan calon gubernur, maka pembatasan usia harusnya dipatok saat penetapan.
"Jadi teorinya karena calon, ya waktu pendaftaran, penetapan, daftar dan kemudian ditetapkan. Menurut hemat kami, saya baru membaca dan logikanya masuk," ujar TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin lantas membandingkan dengan DIM lainnya, “Dalam DIM Nomor 68 calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Jadi calon, calon, calon, kita belum bicara bupati dan gubernur terpilih."
Dia juga membandingkannya dengan aturan usia pendaftaran akademi militer (Akmil), "Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak kemudian sesudah Letnan 2."
Pemerintah Ikut Keputusan Panja Baleg DPR
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas selaku yang mewakili Pemerintah pun menyatakan mengikuti kesepakatan Panja RUU Pilkada Baleg DPR.
"Kami dari Pemerintah ikut saja dari apa yang menjadi kesepakatan teman-teman di parlemen," kata mantan Ketua Baleg DPR RI itu.