Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun
Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
MK mengabulkan syarat cawapres 'Berpengalaman sebagai Kepala Daerah'.
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun
Bacapres yang dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengunjungi kediaman budayawan Butet Kartaredjasa di Kabupaten Bantul, DIY, Senin (16/10) malam.
Dalam kunjungannya ini, Ganjar bertemu sejumlah seniman seperti Slamet Raharjo, Encik Sri Khrisna, Ong Hari Wahyu, Marwoto, Susilo 'Den Baguse Ngarso' Nugroho dan seniman lainnya.
Dalam pertemuan itu, Ganjar sempat membahas tentang putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres. Ganjar mengatakan jika putusan MK itu bersifat final dan binding atau mengikat.
"Lha wong tugas MK itu memang final dan binding (mengikat). Kalau sudah putus ya sudah,"
kata Ganjar.
Terkait putusan itu, Ganjar berpesan kepada pendukungnya untuk menghormati apa yang sudah menjadi keputusan MK. Ganjar juga meminta para pendukungnya untuk menghormati sikap politik siapapun.
"Yang penting semua menghormati putusan (MK). Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun,"
urai Ganjar.
Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Prersiden Jokowi tidak ingin memberikan komentar karena takut disalahartikan bahwa dirinya mencampuri kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan judikatif,"
kata Jokowi
"Silakan juga pakar hukum yang menilainya," katanya.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan partai politik atau gabungan partai politik jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol," ujar Jokowi.