MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak syarat calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Dalam hal ini MK menolak gugatan dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Anwar mengatakan, dari putuan ini hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, MK juga menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan PSI. Dalam hal ini adalah gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Pada petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Setidaknya ada 7 gugatan di MK yang diputuskan hari ini terkait batas usia capres-cawapres.
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.