Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK
Ada tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.
Ada tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.
Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan mengenai uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas tersebut adalah Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Dalil pemohon
Pemohon perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, meminta syarat usia capres-cawapres diatur menjadi berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.
Kemudian pemohon dalam perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Berikutnya perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut diubah menjadi usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun.
Dalil MK Tolak Gugatan
MK menyatakan tidak dapat menerima tiga perkara tersebut karena pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat telah memiliki pemaknaan baru, sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023.
Putusan tersebut menjadikan pasal 169 huruf q UU Pemilu kini selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian dalil permohonan ketiga perkara tersebut telah kehilangan objek sekalipun permohonan tersebut memenuhi ketentuan tata beracara dalam perkara pengujian UU.
"Permohonan pemohon kehilangan objek," kata Ketua MK Anwar Usman.
Sosok penggugat
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Rio Saputro, dan kawan-kawan, Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Sementara Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan Rudy Hartono.
Rio Saputro diketahui merupakan advokat. Dia melayangkan gugatan sebagai pemohon I bersama Wiwit Ariyanto sebagai pemohon II, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon III.
Rio Saputro Cs memberikan kuasa kepada puluhan advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM untuk mengawal gugatan tersebut.
Sementara itu, dari penelusuran sosok Gulfino Guevarrato yang menggugat Pasal 169 huruf q dan Pasal 169 huruf n UU Pemilu merupakan advokat, tergabung dalam Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA).
Seknas FITRA adalah lembaga kajian dan advokasi pemantau anggaran dan belanja pemerintah didirikan pada 1999
Sedangkan Rudy Hartono yang menggugat pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut diubah menjadi usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun merupakan seorang advokat asal Malang.
Langkah Prabowo mulus
Putusan MK ini membuat langkah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto masih tetap bisa maju sebagai bakal capres di Pilpres 2024.
Dua poin dalam gugatan syarat usia capres/cawapres itu sebelumnya diduga upaya menjegal Prabowo maju pada Pilpres 2024. Sebab, selain usia Prabowo saat ini genap 72 tahun pada 17 Oktober 2023, mantan Danjen Kopassus itu juga sudah dua kali maju sebagai capres yakni pada Pilpres 2014 dan 2014.
Prabowo sendiri heran dengan gugatan yang mempermasalahkan usia capres-cawapres. Prabowo menginginkan demokrasi berjalan dengan baik.
Menurut Prabowo, semua pilihan dikembalikan ke rakyat. Menteri pertahanan ini mengajak para pihak menjalan demokrasi dengan rukun sejuk dan damai.
"Tapi alhamdulillah kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya yang penting rukun sejuk damai oke," kata Prabowo di The Dharmawangsa Jakarta, Senin (23/10).