MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun
Dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cidera karena terlibat pelanggaran HAM.
Gugatan tertuang dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres/cawapres 70 tahun. Gugatan tertuang dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
"Menolak gugatan penggugatn untuk seluruhnya,"
kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
merdeka.com
Sebagai catatan, terdapat beberapa nomor perkara di MK terkait uji materil batas usia capres-cawapres, di antaranya adalah pertama, gugatan nomor 104/PUU-XXI/2023 terkait UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato, yang dalam petitumnya meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.
Selanjutnya, gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. Pemohon dalam gugatan ini yakni Rudy Hartono.
Ketiga, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Dalam petitumnya meminta usia diturunkan 21 tahun. Berikutnya, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga, dalam petitumnya meminta usia diturunkan 25 tahun.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Hakim Konstitusi Saldi Isra pun memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut. Dia mengaku tidak habis pikir dengan situasi tersebut.