Alasan Hakim Saldi Isra Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres: Pelanggaran Moral & Diskriminasi
Menurut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di kemudian hari
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Alasan Hakim Saldi Isra Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres: Pelanggaran Moral & Diskriminasi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Gugatan itu termuat dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai, menurunkan syarat usia capres-cawapres minimal 35 tahun adalah diskriminatif. Sebab, akan menjadi tidak adil juga bagi seseorang yang berusia di bawah 35 tahun.
"Menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun."
Kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
@merdeka.com
"Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin," kata Saldi.
Maka dari itu, kata Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di kemudian hari.
"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK," ujar Saldi.
Diketahui, MK menolak gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Uji materi itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10).
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandas Anwar Usman.