FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah menolak uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Dari hasil putusan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak.
Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat
usia capres dan cawapres.
Dalam putusan ini juga ada dua Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda.
Dia adalah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Suhartoyo. Kedua Hakim Konstitusi itu mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu.
Dengan demikian, pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Artinya, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.