Saat Hasto Kristiyanto Merasa Haknya Terabaikan usai Saksi Meringankan Dicueki KPK
Hasto Kristiyanto merasa haknya terabaikan setelah permohonan saksi meringankan tidak dihiraukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa haknya terabaikan setelah permohonan saksi meringankan tidak dihiraukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan.
"Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK" ungkap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3).
Menurut dia, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkan dirinya dengan total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasusnya, termasuk Rossa Purbo Bekti.
Hasto menuturkan bahwa semua saksi tersebut memberatkan dirinya, sedangkan saksi-saksi meringankan yang pihaknya ajukan tidak diperiksa.
Maka dari itu, dia menilai KPK melanggar asas proporsionalitas dalam penyidikan kasus yang menjeratnya dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.
Asas proporsionalitas, kata dia, merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asas tersebut mengharuskan bahwa tindakan hukum yang diambil harus seimbang dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang diduga.
"Akan tetapi, dalam kasus ini, KPK justru melakukan penyidikan yang berlebihan dan tidak proporsional," ujarnya.