KPK: 50.369 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN
KPK menyebut, masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 87,92 persen atau 366.685 penyelenggara negara telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Berdasarkan database (pangkalan data) pelaporan LHKPN per Kamis (20/3), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan dari total 417.054 wajib lapor," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Lebih lanjut dia menyebutkan sebanyak 87,92 persen yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK terdiri atas 296.136 pejabat bidang eksekutif, 14.362 pejabat bidang legislatif, 17.877 pejabat bidang yudikatif, serta 38.310 pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).
Menurut dia, jumlah wajib lapor yang seharusnya menyampaikan LHKPN adalah sebanyak 333.405 pejabat bidang eksekutif, 20.745 pejabat bidang legislatif, 17.947 pejabat bidang yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.
10 Hari Lagi
Dengan demikian, kata dia, KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024 agar segera memenuhi kewajibannya tersebut.
"Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025," jelasnya.
Selain itu, dia juga mengimbau pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.
"KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala sehingga pelaporan LHKPN dapat tepat waktu," ujarnya.