Kopda Basar Akui Tembak Tiga Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung
Kopda Basar mengakui secara langsung bahwa telah menembak tiga korban di lokasi judi sabung ayam.

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam.
"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B," kata Eka dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3), demikian dikutip Antara.
Dia mengatakan yang bersangkutan telah mengakui secara langsung bahwa telah menembak tiga korban di lokasi judi sabung ayam.
"Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata dia.
Senjata Api Diduga Rakitan
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.
"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh denpom (detasemen polisi militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," kata dia.
Namun begitu, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.
"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa tim penyidik akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.
"Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata dia.
Ancaman Pidana
Mayjen Eka menyebutkan, dalam kasus ini Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.