Dua Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Begini Perannya
Dua anggota TNI Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan Lampung ditetapkan sebagai tersangka.

Dua anggota TNI Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya.
"Terduga Kopda Basarsyah sudah menjadi tersangka penembakan. Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian," ujar Mayjen Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
Dia mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan oleh Kopda Basarsyah, yang kemudian membuang senjata usai kejadian.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah penembakan," ungkapnya.
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Alasan Kasus Berlarut-Larut
Penetapan tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Lampung memerlukan waktu yang cukup lama. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan alasan di balik berlarut-larutnya proses tersebut.
Menurut Mayjen Eka, kejadian bermula pada Senin, 17 Maret 2025, ketika para korban tengah melakukan penggerebekan judi. Sehari setelahnya, Selasa, 18 Maret 2025, seorang prajurit TNI AD berinisial Kopda Basarsyah menyerahkan diri. Disusul oleh tersangka kedua, Peltu Yohanes Lubis, yang menyerahkan diri di Baturaja, Sumatera Selatan, pada Rabu, (19/3/2025).
"Anggota kami di Subdenpom segera menjemput dan membawa Peltu Lubis ke Denpom Lampung untuk diamankan," kata Eka.
Pada hari yang sama, Dandim Way Kanan selaku atasan yang berwenang (Ankum) mengeluarkan surat penitipan terhadap kedua terduga ke Denpom guna menjalani proses lebih lanjut.
Setelah itu, penyelidikan dan penyidikan dilakukan, termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Hasilnya, Kopda Basarsyah mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah melarikan diri.
Selanjutnya, Dandenpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan ke TNI sebagai dasar penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut.
Pada 22 Maret 2025, laporan resmi dibuat oleh Polsek Negara Batin terkait penembakan tersebut. Sehari kemudian, pada 23 Maret 2025, Dandim menerbitkan surat penyerahan perkara serta penahanan sementara terhadap kedua oknum TNI AD.
"Dengan demikian, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Mayjen Eka menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan. "Kasad sudah menegaskan, jika ada oknum TNI yang terbukti bersalah, maka proses hukum harus berjalan dengan baik. Kami akan mendorong percepatan agar perkara ini segera diselesaikan," tutupnya.