TNI Tak akan Ampuni Prajurit yang Tembak Mati Tiga Polisi saat Gerebek Sabung Ayam
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bakal menghukum seberat-beratnya terhadap dua prajuritnya.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bakal menghukum seberat-beratnya terhadap dua prajuritnya yang kini menjadi tersangka atas kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3) sore sekitar pukul 16.50 WIB.
Diketahui, tiga polisi itu yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
"Nanti kalau memang betul terbukti bersalah, dan benar-benar betul-betul dia melakukan itu, sesuai hasil scientific investigation dan sebagainya, dan sebagainya yang telah dikembangkan oleh tim investigasi, ya kita hukum seberat-beratnya," kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3).
Tak akan Lindungi
Hariyanto menegaskan, TNI tidak akan melindungi siapapun prajuritnya yang telah melakukan pelanggaran hukum.
"Enggak ada, ngapain kita lindungi-lindungi. Sudah jelas kalau Panglima TNI, kalau bagi prajurit yang melanggar hukum, ya kita proses," sambungnya.
Dia menambahkan, TNI tidak akan kekurangan prajurit. Sehingga, apabila ada prajurit yang melanggar hukum harus dihukum tegas tanpa ampun.
"Ngapain takut, kalau prajurit pecat-pecat. Kan yang daftar jadi prajurit TNI banyak, hari ini aja yang dilantik segitu banyaknya, 805 orang. Yang daftar ribuan. Jadi ngapain melindungi yang jelek. Sudah hukum aja lah banyak yang daftar kok," pungkasnya.
Dua Prajurit TNI Tersangka
Dua anggota TNI Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya.
"Terduga Kopda Basarsyah sudah menjadi tersangka penembakan. Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian," ujar Mayjen Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah penembakan," ungkapnya.
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.