![KPK Akan Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, 3.791 Sudah Lapor](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/1/1719808038505-dkjzi.jpeg)
![KPK Akan Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, 3.791 Sudah Lapor](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/1/1719808038505-dkjzi.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memampangkan status Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih dalam laman khususnya. Nantinya masyarakat dapat memantau langsung LHKPN dari para caleg terpilih.
"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Senin (1/7).
"(Akan terpampang) hanya status sudah lapor atau belumnya. Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," lanjut dia.
Di satu sisi, sampai dengan 25 Juni 2024, KPK baru menerima 3.791 LHKPN dari caleg terpilih. Laporan tersebut saat ini telah diteliti oleh direktorat terkait.
"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 Calon Legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," kata Tessa.
Dia berharap dengan dipampangnya Laporan itu, seluruh lapisan masyarakat dapat memantau hasil sumber kekayaan para Calegnya.
Dirinya juga meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya, karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.
"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," ucap dia.
Tessa kemudian menghimbau kepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan.
Hal tersebut guna menghindari masalah administratif dengan KPU di proses selanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaPKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca Selengkapnya"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca Selengkapnya