![Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/1/1719807060306-yk0po.jpeg)
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu
Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 39 laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari sekian laporan tersebut, terdapat laporan hasil analisis (LHA) yang menyinggung soal aliran uang pada saat pemilu.
Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
"Dan 17 LHA yang diberikan atas permintaan penyidik atau penyelidik KPK" kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (1/7).
"Sedangkan LHA PPATK terkait dengan aliran dana Pemilu 2024, saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan pihak PPATK dalam konteks pendalaman atas transaksi-transaksi tersebut," sambung dia.
Hingga saat ini, KPK masih berkoodinasi perihal laporan aliran dana pemilu 2024 dengan pihak PPATK.
Selain itu lanjut Tessa, ada 7 laporan lainnya serta 15 LHA guna membantu kelengkapan penanganan perkara.
Sebelumnya pada saat PPTAK rapat kerja bersama Komisi III DPR RI hari Rabu (26/6) di Gedung DPR RI melaporkan evaluasi Pemilu serta transaksi-transaksi terkait Pemilu.
Salah satunya adalah tentang hasil pemeriksaan PPATK terhadap 108 produk analisis keuangan yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif, incumbent, dan pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar Rp80.117.675.256.064,00.
"Dalam hal kegiatan khusus Pemilu, PPATK meneliti dan memastikan kesiapan PJK (Pengelola Jasa Keuangan) dalam mitigasi risiko APUPPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), khusunya pemantauan transaksi pendanaan Pemilu yang terindikasi berasal dari aktivitas ilegal," tutur ketua PPATK Ivan Yudhistira.
Sayangnya, Ivan tidak merinci aktivitas ilegal yang dimaksud, namun ia memberikan rekomendasi kepada Komisi III DPR-RI untuk menetapkan beberapa regulasi yang dapat membantu perputaran dana Pemilu agar lebih transparan dan teratur.
"Dalam kesempatan ini mohon berkenan untuk kami menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pimpinan Komisi III dan seluruh anggota tim yang terhormat. Pertama perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye Pemilu berikut sanski bagi peserta Pemilu yang melanggar kewajiban tersebut," kata Ivan.
"Kedua perlunya penerapan kewajiban RKDK (Rekening Khusus Dana Kmpanye) terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini hanya diwajibkan untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.
Terakhir, Ivan juga memberikan saran agar DPR-RI mengatur peraturan yang tegas mengenai batas penarikan tunai yang dilakukan oleh calon tetap Pemilu atau yang mewakili.
Ternyata sudah ada surat dari PPATK kepada KPU soal adanya temuan tersebut pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPuan menyatakan DPR melalui alat kelengkapan dewan akan selalu mengawasi pelaksanaan.
Baca Selengkapnya