PPATK Ungkap Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal Selama Pemilu 2024, Libatkan Parpol hingga Pejabat Aktif
Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
PPATK Ungkap Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal Selama Pemilu 2024, Libatkan Parpol hingga Pejabat Aktif
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan laporan kerja selama paruh tahun 2024 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI hari Rabu (26/6) di Gedung DPR RI.
Dalam pemaparan itu, Ivan membeberkan evaluasi Pemilu serta transaksi-transaksi terkait Pemilu.
Salah satunya adalah tentang hasil pemeriksaan PPATK terhadap 108 produk analisis keuangan yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif, incumbent, dan pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar Rp80.117.675.256.064,00.
"Dalam hal kegiatan khusus Pemilu, PPATK meneliti dan memastikan kesiapan PJK (Pengelola Jasa Keuangan) dalam mitigasi risiko APUPPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), khusunya pemantauan transaksi pendanaan Pemilu yang terindikasi berasal dari aktivitas ilegal," tutur Ivan.
Sayangnya, Ivan tidak merinci aktivitas ilegal yang dimaksud, namun ia memberikan rekomendasi kepada Komisi III DPR-RI untuk menetapkan beberapa regulasi yang dapat membantu perputaran dana Pemilu agar lebih transparan dan teratur.
"Dalam kesempatan ini mohon berkenan untuk kami menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pimpinan Komisi III dan seluruh anggota tim yang terhormat. Pertama perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye Pemilu berikut sanski bagi peserta Pemilu yang melanggar kewajiban tersebut," kata Ivan.
"Kedua perlunya penerapan kewajiban RKDK (Rekening Khusus Dana Kmpanye) terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini hanya diwajibkan untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.
Terakhir, Ivan juga memberikan saran agar DPR-RI mengatur peraturan yang tegas mengenai batas penarikan tunai yang dilakukan oleh calon tetap Pemilu atau yang mewakili.
(Reporter Magang: Alma Dhyan Kinansih)