Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Jokowi minta hal tersebut agar dilakukan pengecekan
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024.
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
"Ya semua yang ilegal dilihat saja sesuai dengan aturan, ya pasti ada proses hukum,"
kata Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12).
merdeka.com
Jokowi lalu ditanya apakah ada instruksi agar penegak hukum berlaku jujur dan adil di pemilu setelah adanya temuan PPATK itu. Dia hanya mengingatkan agar semua pihak mengikuti aturan yang berlaku.
"Ya semua harus mengikuti aturan yang ada. Sudah," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik dalam keterangannya, Sabtu (16/12).
Dalam penjelasan PPATK itu, Idham menduga transaksi keuangan tersebut berpotensi merusak demokrasi Indonesia karena untuk kepentingan penggalangan suara.
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," sebut Idham.
Sayangnya, kata Idham, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi tersebut. Laporan PPATK hanya meliputi total transaksi keuangan saja.
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan melebihi setengah triliun rupiah tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," ungkapnya.
Idham menjelaskan, KPU bakal mengingatkan partai politik tentang batasan maksimal sumbangan kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang.
Hal ini juga sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta Pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu.
"PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 - 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN," tegas Idham.
"Yang menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan," kata Idham.
Menurutnya, penggunaan dana kampanye yang melampaui batas maksimal yang diperbolehkan atau yang bersumber dari sumber terlarang akan dikenakan sanksi pidana Pemilu.
"KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apapun selain surat tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, ada temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024, tepatnya di semester kedua tahun 2023.
Dikatakan janggal karena jumlah laporan terkait hal tersebut naik drastis lebih dari 100 persen.
"Sudah (ada temuan PPATK). Bukan indikasi kasus ya. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya," kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12).