Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

Dalam penjelasan PPATK itu, Idham menduga transaksi keuangan tersebut berpotensi merusak demokrasi Indonesia

"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," 
kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik dalam keterangannya, Sabtu (16/12).

merdeka.com

Dalam penjelasan PPATK itu, Idham menduga transaksi keuangan tersebut berpotensi merusak demokrasi Indonesia karena untuk kepentingan penggalangan suara.

"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," sebutnya.

Sayangnya, kata Idham, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi tersebut. Laporan PPATK hanya meliputi total transaksi keuangan saja. 

"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan melebihi setengah triliun rupiah tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," 
ungkapnya.

merdeka.com

Idham menjelaskan, KPU bakal mengingatkan partai politik tentang batasan maksimal sumbangan kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang.

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

Hal ini juga sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta Pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu.

"PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 - 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN," tegasnya.

"Yang menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan," tambahnya.

Terkait data SDB tersebut, Idham mengatakan sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global. Tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut.

"Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan dana kampanye yang melampaui batas maksimal yang diperbolehkan atau yang bersumber dari sumber terlarang akan dikenakan sanksi pidana Pemilu.

"KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apapun selain surat tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, ada temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024, tepatnya di semester kedua tahun 2023. Dikatakan janggal karena jumlah laporan terkait hal tersebut naik drastis lebih dari 100 persen.

"Sudah (ada temuan PPATK). Bukan indikasi kasus ya. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya," kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol
Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Ternyata sudah ada surat dari PPATK kepada KPU soal adanya temuan tersebut pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis

Tidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.

Baca Selengkapnya