KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Dalam penjelasan PPATK itu, Idham menduga transaksi keuangan tersebut berpotensi merusak demokrasi Indonesia
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,"
kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik dalam keterangannya, Sabtu (16/12).
merdeka.com
Dalam penjelasan PPATK itu, Idham menduga transaksi keuangan tersebut berpotensi merusak demokrasi Indonesia karena untuk kepentingan penggalangan suara.
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," sebutnya.
Sayangnya, kata Idham, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi tersebut. Laporan PPATK hanya meliputi total transaksi keuangan saja.
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan melebihi setengah triliun rupiah tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut,"
ungkapnya.
merdeka.com
Idham menjelaskan, KPU bakal mengingatkan partai politik tentang batasan maksimal sumbangan kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang.
Hal ini juga sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta Pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu.
"PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 - 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN," tegasnya.
"Yang menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan," tambahnya.
Terkait data SDB tersebut, Idham mengatakan sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global. Tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut.
"Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan dana kampanye yang melampaui batas maksimal yang diperbolehkan atau yang bersumber dari sumber terlarang akan dikenakan sanksi pidana Pemilu.
"KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apapun selain surat tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, ada temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024, tepatnya di semester kedua tahun 2023. Dikatakan janggal karena jumlah laporan terkait hal tersebut naik drastis lebih dari 100 persen.
"Sudah (ada temuan PPATK). Bukan indikasi kasus ya. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya," kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).