Mahfud Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
PPATK menemukan adanya transaksi janggal bendahara parpol.
Mahfud Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana mencurigakan yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ya, itu supaya diusut tuntas," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Mahfud yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 itu menilai bahwa adanya aliran dana dan transaksi mencurigakan sudah biasa terjadi di Indonesia.
Perbedaan dengan kasus yang saat ini menjadi sorotan, menurut dia, adalah dugaan keterlibatan partai politik dalam aliran dana tersebut.
"Itu biasa aja, banyak yang begitu, tetapi ini isunya politik harus diusut tuntas," kata dia.
Dia pun memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Sebelumnya, Kamis (14/12), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.
"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalam," kata Ivan setelah menghadiri Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta.
Menurut dia, PPATK menemukan bahwa beberapa kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan mengusut dugaan transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.
Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas LHA (laporan hasil analisis) tersebut KPK melakukan proses hukum," ucap Ghufron dalam keterangannya, Senin (18/12).
Namun demikian, Ghufron menyebut pihaknya hingga kini belum menerima laporan dari PPATK. Dia berharap PPATK segera mengirimkan laporan tersebut.
"Sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," kata Ghufron.