PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024. Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Merespons itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyatakan, bahwa dana kampanye TKN transparan dan mengikuti aturan KPU.
"Soal dana kampanye TKN, kami transparan sebagaimana aturan main yang dibuat KPU. Semua standar KPU sudah kita ikuti semua," kata Nusron kepada wartawan, Minggu (17/12).
Nusron pun menjelaskan, PPATK hanyalah lembaga yang melacak dan melaporkan hasil pelacakan transaksi.
PPATK juga bukan lembaga yang berhak mengusut tuntas transaksi janggal.
Maka dari itu, mengenai transaksi janggal ini, Nusron menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
"Yang berhak mengusut tuntas adalah aparat penegak hukum. Jadi soal ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik dalam keterangannya, Sabtu (16/12).
Dalam penjelasan PPATK itu, Idham menduga transaksi keuangan tersebut berpotensi merusak demokrasi Indonesia karena untuk kepentingan penggalangan suara.
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," sebutnya.
Sayangnya, kata Idham, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi tersebut. Laporan PPATK hanya meliputi total transaksi keuangan saja.
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan melebihi setengah triliun rupiah tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," ungkapnya.
Idham menjelaskan, KPU bakal mengingatkan partai politik tentang batasan maksimal sumbangan kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang.
Hal ini juga sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta Pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu.
"PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 - 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN," tegasnya.
"Yang menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan," tambahnya.
Menurutnya, penggunaan dana kampanye yang melampaui batas maksimal yang diperbolehkan atau yang bersumber dari sumber terlarang akan dikenakan sanksi pidana Pemilu.
"KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apapun selain surat tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, ada temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024, tepatnya di semester kedua tahun 2023. Dikatakan janggal karena jumlah laporan terkait hal tersebut naik drastis lebih dari 100 persen.
"Sudah (ada temuan PPATK). Bukan indikasi kasus ya. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya," kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).