Saat Crazy Rich Helena Lim Dituntut Ganti Rugi Rp210 Miliar, Hakim Cuma Minta Bayar Rp900 Juta
Dalam kasus ini, Helena Lim disebutnya melakukan inisiasi pengumpulan keuntungan dari sejumlah perusahaan atau PT.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Helena Lim, terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/124).
Majelis hakim juga membenani Helena dengan denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa Helena Lim membayar uang pengganti Rp900 juta. Uang itu diharapkan terbayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi mak dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelas hakim.
Poin-Poin Tuntutan Jaksa
Sejumlah poin dalam putusan Helena berbeda dengan yang dituntutkan jaksa penuntut umum. Selain hukuman penjara, nilai denda dan ganti rugi yang dibebankan pada crazy rich PIK itu lebih rendah dari yang dimintakan jaksa pada sidang tuntutan lalu.
JPU menuntut terdakwa Helena Lim untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Termasuk juga meminta adanya uang pengganti atas kasus tersebut.
"Membebankan terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," jelas dia.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Sebelumnya, dalam perkara kasus korupsi timah ini Helena Lim dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Peran Harvey dan Helena Lim
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dan Helena adalah dua orang teman yang saling berekanan. Keduanya diketahui memiliki peran masing-masing. Untuk Harvey melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk.
"Bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, terkait kerjasama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7).
Kemudian, untuk Helena Lim disebutnya melakukan inisiasi pengumpulan keuntungan dari sejumlah perusahaan atau PT.
"Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujarnya.
"Dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," sambungnya.