MK Terima 4.128 Perkara Sejak 2003, Berapa Gugatan terkait Pemilu?
MK telah menangani total 4.128 perkara diregistrasi dari tahun 2003 hingga 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan pihaknya telah menangani total 4.128 perkara diregistrasi dari tahun 2003 hingga 2024. Hal itu disampaikan Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi (MK) dan Penyampaian Laporan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025.
"Sejak MK dibentuk tahun 2003, sampai dengan Desember 2024, telah diregistrasi sebanyak 4.128 perkara. Dari jumlah itu, 4.046 perkara telah diputus, artinya sampai akhir tahun 2024, 82 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang sebagian besarnya akan kami ucapkan putusannya pada hari ini dan besok," kata Suhartoyo di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1).
Suhartoyo merinci, dari 4.046 perkara yang telah diputus tersebut, 1.897 putusan merupakan perkara pengujian Undang-Undang (PUU), kemudian 1.136 putusan merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, 984 perkara merupakan putusan hasil perselisihan pemilu presiden, wakil presiden dan anggota legislatif serta 29 putusan merupakan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).
"Apabila data disajikan dalam amar putusannya, maka 4.046 putusan terdiri dari: 509 putusan dikabulkan, 1.725 putusan ditolak, 1.396 putusan dinyatakan tidak dapat diterima, 283 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 94 perkara dinyatakan gugur dan 39 perkara dinyatakan mahkamah tidak berwenang," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo melanjutkan, dari 1.897 perkara tersebut, sebanyak 1.635 berupa keputusan dan 262 merupakan ketetapan. Rinciannya dari 1.635 tersebut adalah 327 putusan dikabulkan, 736 putusan ditolak, 572 putusan tidak dapat diterima.
"Sementara 262 ketetapan terdiri dari 213 ditarik kembali oleh pemohon, 33 perkara dinyatakan gugur, 16 perkara dinyatakan tidak berwenang," papar Suhartoyo.
Sementara itu, untuk sengketa SKLN (2003-2024), dari 29 perkara yang diputus, 1 putusan dikabulkan, 2 putusan ditolak, 18 putusan tidak dapat diterima, 1 perkara dinyatakan berwenang mengadili dan 7 perkara ditarik kembali oleh pemohon.
Sengketa Pemilu
Sebagai catatan, Suhartoyo membeberkan pada Pemilu 2004, MK mengadili dan memutus 45 perkara, pada pemilu 2009, MK mengadili dan memutus 72 perkara.
Selanjutnya di Pemilu 2014, MK berkutat dengan 297 perkara, lalu pada Pemilu 2019, ada 262 perkara dikerjakan oleh MK dan terakhir yang terbaru adalah Pemilu 2024 dengan total 308 perkara.
"Jadi dapat disampaikan pula untuk menangani, memutus keseluruhan perkara tersebut, MK menggelar 10.886 persidangan yang terdiri dari 5.075 persidangan perkara UU (PUU), 79 sidang perkara SKLN, 4.313 sidang PHPU, dan 1.419 sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA)," tutup Suhartoyo.