MK Catat Putusan Uji Materi Undang-Undang di 2024 Terbanyak dalam Satu Tahun
MK menyatakan jumlah putusan pengujian Undang-undang (PUU) selama tahun 2024 menjadi yang terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan jumlah putusan pengujian Undang-undang (PUU) selama tahun 2024 menjadi yang terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dia mencatat, MK menangani total 240 perkara PUU di tahun 2024.
"Dalam penanganan PUU 2024, MK menangani sebanyak 240 perkara yaitu 51 perkara yang diregistrasi pada 2023, dan 189 perkara yang diregistrasi pada tahun 2024. Dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus yang terdiri dari 49 perkara diregistrasi tahun 2023 dan 109 perkara diregistrasi 2024," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).
Suhartoyo menyebut 158 putusan terkait PUU itu merupakan yang terbanyak dalam sejarah MK. Rinciannya, sebanyak 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara gugur dan 2 perkara merupakan kewenangan mahkamah.
"Jumlah putusan pengujian UU tahun 2024 merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Adapun dari 158 putusan pengujian UU. Rinciannya, 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur dan 2 perkara merupakan kewenangan mahkamah," ungkapnya.
Selain itu, MK telah menggelar 10.886 persidangan sejak 2003 hingga 2024. Dengan total 5.075 persidangan Perkara UU (PUU), 79 sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 4.313 sidang PHPU, dan 1.419 sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA).
Sengketa Pilpres 2024
Pada tahun 2024, MK menangani perkara pengujian UU serta perkara perselisihan umum presiden dan wakil presiden serta hasil perselisihan hasil pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam penanganan PUU, MK menangani sebanyak 240 perkara, yaitu 51 perkara yang diregistrasi pada 2023, dan 189 perkara yang diregistrasi pada tahun 2024. Dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus yang terdiri dari 49 perkara diregistrasi tahun 2023 dan 109 perkara diregistrasi 2024," tutup Suhartoyo.