Pemerintah Bakal Tutup 306 TPA di Indonesia, Ini Alasannya
TPA yang bakal ditutup itu merupakan tempat pembuangan sampah masih menggunakan metode lahan terbuka atau open dumping.
Sebanyak 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia akan ditutup. TPA yang bakal ditutup itu merupakan tempat pembuangan sampah masih menggunakan metode lahan terbuka atau open dumping.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, sampah-sampah di hulu dan hilir akan dijaga. Pemerintah mulai menyusun aturan pengelolaan sampah.
"Paling tidak akan menghentikan semua tempat pemrosesan akhir yang dilakukan dengan open dumping. Kita akan hentikan, tidak terkecuali nanti Suwung (di Bali) kita akan tutup," kata Hanif di sela-sela Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (4/1).
Sistem Open Dumping Harus Diakhiri
Dia mengatakan, sistem open dumping di TPS dengan cara membuang sampah begitu saja di atas tanah terbuka tanpa pengamanan harus segera diakhiri.
"Open dumping itu diakhiri. Jadi yang open dumping semua TPA di Indonesia ada 306 di Indonesia yang akan kita akhiri. Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA, tapi sampah harus selesai di hulu. Sungai harus menjadi peradaban jadi nanti ada program kali bersih yang kita bangun dan seluruh program akan secara sinergis jadi tidak usah khawatir semua kita jaga bersama-sama," ujarnya.
Dia menyebutkan, target penutupan TPA yang menggunakan sistem open dumping itu bisa selesai di tahun 2026. Sementara untuk TPA Suwung, Pj Gubernur Bali sudah mendiskusikan strateginya, termasuk membangun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL.
"Saya ingin sekali, tahun 2026 itu kita selesai ya. Jadi Pak Gubernur sudah mendiskusikan kepada kita, strategi-strateginya kita sedang susun. Termasuk membangun PSEL atau waste to energy atau pembangkit listrik tenaga sampah. Itu salah satu yang direncanakan untuk kita bangun dan ini sedang dalam development," ujarnya.