3 Prajurit TNI AL Ditetapkan Tersangka Penembakan Bos Rental di Tangerang
Terhadap ketiganya sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Sabtu (4/1).
Sebanyak tiga orang prajurit TNI AL terlibat dalam peristiwa penembakan R (59) bos rental di Tol Tangerang. Ketiganya yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada tanda-tanda dan barang bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka)," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista, dalam jumpa pers hari ini, Senin (6/1).
Terhadap ketiganya sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Sabtu (4/1). Penahanan dilakukan selama 20 hari dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang karena kasus sudah masuk proses penyidikan.
"Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima," katanya.
Akan Temui Keluarga Korban
Laksamana Muda TNI Samista menambahkan, pihaknya siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan tiga prajurit.
"Kejadian ini tentu bukan hanya sekadar menyampaikan bela sungkawa. Tapi kita juga kita akan datang ke rumah duka. Dan mungkin nanti ada bantuan untuk bisa kami berikan kepada mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata menegaskan keberadaan tiga prajurit tersebut dipastikan bukan untuk membekingi penggelapan mobil milik bos rental. Tetapi katanya, satu anggota TNI AL berinisial Sertu AA memang berniat untuk membeli kendaraan satu unit mobil Honda Brio.
"Sementara ini kita melihatnya ini adalah murni sebagai pembeli karena ingin memiliki sebagai kendaraan untuk pribadi," ujar Laksdya TNI Denih Hendrata saat konferensi pers di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1).