Jadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan
Buntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
TNI dan Polisi masih terus mendalami kedekatan para tersangka.
Jadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan
Kasus penggelapan kendaraan bermotor ilegal yang melibatkan tiga prajurit TNI masih diselidiki. Ketiga prajurit yang diduga terlibat yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
Dalam kasus ini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya secara sadar menyewakan gudang Gudbalkir di Sidoarjo, Jawa Timur untuk pelaku sindikat utama yakni MY dan EI menitipkan barang hasil penggelapan yang mereka lakukan.
"3 oknum tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).
Dalam praktiknya, tersangka MY dan EI membeirkan kepada tiga anggota TNI dengan hitungan per kontainer yang membawa kendaraan hasil penggelapan.
Ketika kontainer membawa kendaraan motor dan mobil keluar gudang, ketiganya dibayar Rp2 juta. Jika ditotal, per bulan mereka bisa mendapatkan Rp30 juta.
"Kepala Gudang nya kan Mayor Czi BP , dia yang mengizinkan Gudbalkir itu digunakan atas permintaan Kopda AS (setelah diminta tersangka EI)," kata dia.
Di gudang tersebut, terdapat 46 unit mobil berjenis Daihatsu Granmax ada 17 unit, Suzuki Carry 17 unit, Toyota Rush 8 Unit, Terios 1 Unit, Avanza 1 Unit, Toyota Raize 1 Unit, Mitsubishi Colt Diesel 1 Unit.
Sementara sepeda motor ditemukan sebanyak 214 unit berbagai merek kendaraan. Di antaranya, Honda sebanyak 210 unit, Yamaha 1 unit, Kawasaki 2 unit, dan Suzuki 1 unit.
"Uang sewa ke ketiga oknum itu. Saat ini penyidik Pomdam V masih bekerja untuk memeriksa, mendalami, dan mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Terkait awal mula hubungan dan kedekatan antara dua tersangka sindikat dan tiga tersangka prajurit TNI masih terus didalami. Kadispenad hanya mengatakan mereka telah saling mengenal sejak 2022.
“(Kenal) Sejak 2022. Tunggu pendalaman nya ya,” ujarnya.
Buntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya. Ketiganya dikenakan dijerat Pasal 408 KUHP, Pasal 56 turut serta dalam kejahatan, kemudian dijerat juga Pasal 126 yaitu KUHPM.
Sementara, tersangka sipil selaku otak kasus penggelapan kendaraan ini yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni MY dan EI dijerat pasal 363, Pasl 460 KUHP tentang penadahan, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, dengan ancaman paling lama 7 tahun.