Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo, Begini Modus Pelaku Hingga Raup Puluhan Juta
Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membongkar sindikat jual beli mobil bodong di wilayah Sukoharjo. Dua orang diamankan di antaranya GK (52) dan GY (43).
Mereka pemodal yang menampung mobil bodong dari kredit macet dan dijual lewat medsos dengan keuntungan berlipat.
"Jadi ke dua orang ini pemodal, cari mobil dari orang yang mau putus kredit. Mobil itu dibeli dan ditampung di tempat cucian mobil jadi secara sekilas tidak kelihatan itu tempat penampungan mobil bodong" kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kamis (29/8).
Kejahatan itu terbongkar setelah Polda Jateng mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya terkait jaringan jual-beli mobil bodong di wilayah Jawa Tengah dan Jawa.
"Dari informasi tersebut kami dalami selama seminggu hingga akhirnya ditangkaplah dua tersangka ini daerah Grogol Kabupaten Sukoharjo," ungkapnya.
Para pelaku ini menjalankan bisnis jual beli mobil bodong sejak tahun 2020. Mereka patungan untuk memulai bisnis ini dengan modal masing-masing Rp300 juta. Sedangkan untuk membeli dan menjual menggunakan medsos dan Whatsapp.
"Mereka biasanya kalau mau jual iklan di facebook. Rata-rata sebulan mampu menjual 3-4 unit mobil," terangnya.
Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
"Penjualan paling besar yaitu jual Fortuner VRZ beli Rp160 juta dijual bisa Rp200 juta," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, para tersangka mendapatkan suplai mobil bodong dari pihak ke tiga dan hasil tindak pidana fidusia atau mobil yang alami kredit macet di finance.
Mobil yang ditampung \hanya dilengkapi Surat Tanpa Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pihaknya juga menemukan satu STNK palsu yang informasinya dibeli dari Bandung seharga Rp3 juta.
"Mobil dikumpulkan di tempat cucian mobil di Sukoharjo lalu ditawarkan ke pembeli lewat Facebook dan WhatsApp. Mereka biasanya bisa untung dua kali lipat bermodal hanya STNK," kata Johanson.
Para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing.
"Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil direntalkan dulu sambil menunggu pembeli," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 mobil yang terparkir di tempat cucian mobil dan 10 STNK. "Para tersangka dijerat Pasal 481 dan pasal 480 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.