Usut Penyewaan Mobil Bodong di Bali, Polisi Malah Temukan Sindikat Pemalsuan STNK, Begini Modusnya
STNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Pelaku mendapatkan upah Rp1 juta untuk mobil dan Rp450 ribu untuk motor.
Usut Penyewaan Mobil Bodong di Bali, Polisi Malah Temukan Sindikat Pemalsuan STNK, Begini Modusnya
Polres Klungkung, Bali, menyita 28 unit mobil dan 2 sepeda motor bodong yang direntalkan di kawasan wisata Pulau Nusa Penida, di Kabupaten Klungkung, Bali.
Terkait kasus yang sama, dua orang pria berinisial INP alias Nonik (45), dan AA alias Hendra (40) juga ditangkap. Keduanya berperan sebagai pembuat STNK palsu. Sementara satu orang inisial M masih buron.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pengungkapan kendaraan bodong ini berawal pada Minggu (19/5).
Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan maraknya kendaraan khususnya mobil yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah atau bodong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Nusa Penida, tepatnya di Dusun Batumulapan dan Desa Batununggul. Kemudian ditemukan sebuah garasi yang di dalamnya terparkir merk Toyota Avanza warna hitam dengan pelat nomor terpasang DK 1195 ML.
"Setelah dicek ternyata STNK mobil tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di samsat Klungkung dan mobil tersebut langsung diamankan guna penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
Hasil pengembangan dan interogasi, pemilik mobil mengakui mobil itu didapat dengan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Manuk dan Budi.
Lalu, polisi mencari Manuk dan Budi dan dari keterangan keduanya mengaku pemesanan STNK dari seorang yang bernama Nonik berasal dari Kota Denpasar.
Selanjutnya, Nonik ditangkap di rumahnya yang di Jalan Nangka, Denpasar. Setelah dimintai keterangan, Nonik mengakui memang benar menerima pesanan pembuatan STNK kendaraan yang kemudian dimintalah seorang yang bernama Hendra untuk mencetak STNK sesuai dengan pesanan.
Sementara untuk pelaku Hendra mengirim hasil cetakan tersebut melalui ojol. Polisi menangkap pelaku Hendra di rumah indekosnya yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
Kombes Jansen menyebutkan, untuk 28 kendaraan bodong tersebut saat ini masih didalami dari mana sumbernya. Karena, sindikat ini menggunakan sistem berantai dan sistem putus, dan mayoritas kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha atau niaga di Nusa Penida.
Modus operandinya, STNK bekas yang diperoleh dari pelaku Nonik kemudian digosok menggunakan lem dan bedak untuk menghapus tinta. Lalu discan dan diedit melalui photoshop. Selanjutnya dicetak ulang dengan kertas STNK yang telah digosok tersebut dan mencetak langsung menggunakan kertas HVS F4.
Pelaku Nonik dan Hendra keduanya mengaku dipekerjakan M dengan upah Rp 1 juta untuk satu lembar STNK mobil dan Rp 450.000 untuk satu lembar STNK motor.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.