Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak. Di mana para tersangka turut menyewa lokasi gudang milik Gudang Pengembalian Akhir (Gudbalkir) Pusziad TNI AD di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Bahwa tersangka menyewa lahan, untuk menyimpan kendaraan barbuk baik roda dua atau roda empat di sebuah gudang kosong di Buduran Jawa Timur," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (10/1).
Dalam aksinya, MY dan EI bekerja sama dengan tersangka anggota TNI Gudbalkir Sidoarjo, yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Dua tersangka sipil membayar kepada anggota TNI dengan sistem pembayaran kendaraan yang telah terparkir di gudang.
Baru akan dibayar tersangka sipil kepada tiga tersangka TNI, per setiap kontainer yang mengangkut kendaraan sebesar Rp2 juta, dengan estimasi per bulan bisa mencapai Rp30 juta.
"Dengan membayar setiap parkir kontainer Rp2 juta dengan estimasi per bulannya membayar Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta," terang dia.
Gudang tersebut menampung ratusan barang bukti di antaranya 46 unit mobil Daihatsu Granmax ada 17 unit, Suzuki Carry 17 unit, Toyota Rush 8 Unit, Terios 1 Unit, Avanza 1 Unit, Toyota Raize 1 Unit, Mitsubishi Colt Diesel 1 Unit.
Sementara untuk kendaraan sepeda motor ditemukan sebanyak 214 unit. Dengan rincian berbagai merek kendaraan di antaranya Honda sebanyak 210 unit, Yamaha 1 unit, Kawasaki 2 unit dan Suzuki 1 unit.
"Tersangka membeli daripada pelaku baik pelaku curanmor, penggelapan, ataupun pelaku fidusia dengan harga rata-rata kendaraan untuk roda 2 seharga Rp8 sampai Rp10 juta, jadi tersangka ini membeli dari orang yang ngejual," lanjutnya.
"Kemudian untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta tergantung merek kendaraan tersebut," tambahnya.
Ratusan kendaraan itu rencananya akan dijual ke Timor Leste dengan harga dua kali lipat. Sampai akhirnya satu bulan kedua tersangka sipil bisa mendapat keuntungan sekira Rp400 juta atau Rp3 sampai Rp4 miliar setiap tahun.
Kendaraan itu diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjuk Perak, Surabaya, Jawa Timur untuk kemudian dikirim ke Pelabuhan Dili Port, Timor Leste tanpa surat-surat sesuai pesanan yang telah diterima tersangka EI.
Gudang Milik TNI AD
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei menjelaskan bahwa Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo adalah milik TNI AD.
"Kemudian, Gudbalkir milik Pusziad sebenarnya adalah gudang tempat barang yang sudah tidak digunakan yang akhir untuk ditaruh di sana," ucap Kristomei.
Gudang itu bisa dipakai oleh para sindikat, karena adanya hubungan antara tersangka EI dengan Kopda AS. Sehingga terkait dengan hubungan itu masih didalami oleh petugas Pomdam/V Brawijaya
"Biarkanlah penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam nanti akan kita sampaikan atau kita ungkap lebih lanjut apa saja keterlibatannya siapa saja yang terlibat. Dan bagaimana keterlibatan lebih detil setelah Pomdam Brawijaya bekerja," beber dia.
Selain itu, Kristomei juga bakal melakukan evaluasi terkait pemakaian gudang milik TNI AD dengan mengevaluasi SOP pengamanan. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali bagaimana gudang TNI menjadi penampungan barang- barang ilegal.
"Jadi di sini seorang komandan harus bertanggung jawab terhadap tugas wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Termasuk fasilitas yang jadi tanggung jawabnya," katanya.
Adapun dalam kasus ini Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditahan sebagai tersangka oleh Pomdam V/ Brawijaya, dijerat Pasal 408 KUHP, Pasal 56 turut serta dalam kejahatan, kemudian dijerat juga Pasal 126 yaitu KUHPM.
Sementara, tersangka sipil selaku otak kasus penggelapan kendaraan ini adalah MY dan EI dijerat pasal 363, Pasl 460 KUHP tentang penadahan, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, dengan ancaman paling lama 7 tahun.