Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste
Sindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo
Sindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste
Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus dugaan sindikat penggelapan ratusan kendaraan ke pihak para pembeli kendaraan ilegal yang dikirim ke Timor Leste.
"Di samping itu kita juga melakukan pengembangan terhadap pelaku lain agar bisa mengungkap jaringan lebih besar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (10/1).
Menurutnya, pengembangan itu dilakukan bersama Divhubinter Polri dari penyidikan awal atas dua tersangka MY dan EI yang telah ditangkap sebelumnya.
"Di sisi lain, kami juga mencoba koordinasi nanti dengan Divhubinter untuk melakukan koordinasi nanti dengan Kepolisian Timor Leste. Apakah nanti kita bisa menjangkau ke arah ke sana," kata dia.
Sedangkan terkait tindaklanjuti penyidikan, kata Wira, pihaknya masih mendata kendaraan yang telah didapat sebagai barang bukti. Baik mengecek nomor rangka maupun no mesin ke pihak Lantas.
Dengan selanjutnya, melakukan koordinasi kepada pihak asosiasi leasing untuk mengetahui dari mana kendaraan tersebut dibeli.
Dimana, diketahui kendaraan ilegal yang dibeli dari wilayah, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, maupun Jawa Timur.
"Kemudian apakah ada kerja sama dari pihak leasing dengan kreditur? Tentunya ini akan menjadi bahan untuk pendalaman bagi kami. Nanti ini akan menjadi bahan termasuk bagi penyidik bagi Polda Metro Jaya, maupun dari Pomdam nanti untuk melakukan pendalaman," tutur dia.
Usut Prajurit Lain
Pada kesempatan yang sama, Wadan Puspomad, Mayjen Eka Wijaya Permana menyampaikan pihaknya juga tidak menutup kemungkinan mendalami adanya prajurit lain yang terlibat, selain tiga tersangka Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Pendalaman ini, tidak menutup kemungkinan ada prajurit-prajurit lain yang ikut terlibat. Namun dalam hal ini, kami juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri," kata dia.
"Di mana, pengungkapan ini belum selesai sampai di sini saja, tetapi ada beberapa lagi tahapan yang harus kita lalui dan ini tidak mungkin kami sampaikan lebih, memberitahu lebih dahulu," tambah Eka.
Bahkan, Eka turut menyampaikan arahan dari Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak agar kasus ini bisa diungkap secara jelas jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.
"Yang jelas komitmen dari pimpinan bapak Kasad, 'ungkap kasus ini sejelas-jelasnya, lakukan secara profesional dan jangan ditutupi'. Itu perintah beliau kepada kami. Jadi biarlah kami bekerja, apabila ada oknum lain pasti kami akan melakukan proses itu lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus ini Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditahan sebagai tersangka oleh Pomdam V/ Brawijaya, dijerat Pasal 408 KUHP, Pasal 56 turut serta dalam kejahatan, kemudian dijerat juga Pasal 126 yaitu KUHPM.
Sementara, tersangka sipil selaku otak kasus penggelapan kendaraan ini adalah MY dan EI dijerat pasal 363, Pasl 460 KUHP tentang penadahan, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, dengan ancaman paling lama 7 tahun.