Update Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Setelah Ghisca Debora Dua Pekan Lebih Mendekam di Sel
Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Ghisca Debora Aritonang (19), tersangka penipuan dan penggelapan tiket konser Coldpl
Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Ghisca Debora Aritonang (19), tersangka penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay.
Update Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Setelah Ghisca Debora Dua Pekan Lebih Mendekam di Sel
Ghisca sudah lebih dua pekan mendekam di sel tahanan. Selain memeriksanya, polisi juga mendalami aliran dana yang diduga digelapkannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Terkait dengan tiket Coldplay, kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," sebutnya kepada wartawan, Rabu (6/12).
Pendalaman dilakukan kepada Ghisca sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (20/11) lalu. Berdasarkan temuan yang sempat diungkap PPATK, perputaran uang dari rekening Ghisca selama 2023 atau kurang lebih 11 bulan mencapai Rp40 miliar.
"Kami sudah mengumpulkan alat-alat bukti, data, temuan, dari PPATK,” katanya.
Selain kerja sama dengan PPATK, Susatyo juga menyampaikan total terdapat enam laporan polisi dengan Ghisca sebagai terlapor. Total (kerugian) pelapor Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket.
"Kami masih mendalami pihak-pihak lain ataupun aliran-aliran dana dari uang yang dikuasai oleh Ghisca," ujarnya.
Dugaan Aliran Dana Ghisca
Sempat terkuak bila uang hasil penipuan ternyata dipakai Ghisca untuk membeli barang mewah sebagaimana hasil barang bukti yang telah disita. Semisal, tas merek Hermes, sandal merek Hermes, dua unit handphone, hingga Macbook silver.
Selain membeli barang-barang mewah, Ghisca juga telah menggunakan sekitar Rp2 miliar dari uang hasil penipuan untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, Ghisca yang masih berstatus mahasiswi itu juga memakai uang hasil penipuan untuk jalan-jalan ke Belanda. Dia berdalih melanjutkan pendidikannya dan bertemu kekasihnya.
Atas kejahatan itu, Ghisca pun ditersangkakan berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.