Viral Percakapan Wanita Diduga Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Menang Judi Online
Beredar video wanita diduga Ghisca Debora Aritonang tersangka penipuan tiket konser Coldplay memakai uang para korban untuk bermain judi online.
Isu itu dinarasikan lewat sebuah percakapan diduga Ghisca dengan seorang pria.
Viral Percakapan Wanita Diduga Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Menang Judi Online
Beredar video wanita diduga Ghisca Debora Aritonang tersangka penipuan tiket konser Coldplay memakai uang para korban untuk bermain judi online. Isu itu dinarasikan lewat sebuah percakapan diduga Ghisca dengan seorang pria.
Wanita itu mengungkapkan pertama kali bermain judi online hanya bermodalkan Rp23 juta. Kemudian, dia menang sehingga uangnya bertambah menjadi Rp64 juta.
"Lu pernah paling boncos berapa? (tanya si pria) Gw gak pernah loss (jawab wanita)," bunyi percakapan dalam video.
Si pengunggah akun tiktok @don.dt pun sempat meragukan klaim audio percakapan wanita yang diduga Ghisca.
"Nih, dirinciin Ghisca. Satu-satunya orang di dunia yang bisa menang sampai miliaran tanpa loss. Halu. Uang tiketnya abis di sini mungkin, ya," tutur pemilik akun tersebut.
Penjelasan Polisi
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Chandra Mata Rohansyah mengatakan hasil pemeriksaan barang bukti gawai Ghisca tidak ditemukan aplikasi permainan judi online.
"Kami tidak menemukan adanya indikasi bermain judi online dari HP-nya (Ghisca)," papar Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Dari hasil interogasi, Ghisca juga turut membantah bermain judi slot. Keterangan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan HP Ghisca.
"Judi dia bilang enggak ada. Saya periksa enggak ada aplikasi atau game berbayar di handphonenya. Enggak ada di ponselnya,”
ucapnya.
Oleh sebab itu, Chandra menyimpulkan isu Ghisca bermain judi online itu belum terbukti. Namun, penyidik masih terus mendalami dengan memeriksa saksi lain atau barang bukti lainnya.
"Informasi tersebut (soal judi online) akan tetap kami dalami," tuturnya.
Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan 2.268 tiket dari enam laporan. Total kerugian para korban diduga mencapai Rp5,1 miliar. Ghisca dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KHUP tentang penggelapan ancaman 4 tahun penjara.