Ikut Bertransaksi, Orang Tua Ghisca Debora Diduga Korban Ikut Nikmati Uang Hasil Tipu-Tipu Tiket Konser Coldplay
Salah satu korban mengaku memiliki dokumen orang tua Ghisca Debora ikut bertransaksi penjualan tiket Coldplay.
Salah satu korban mengaku memiliki dokumen orang tua Ghisca Debora ikut bertransaksi penjualan tiket Coldplay.
Ikut Bertransaksi, Orang Tua Ghisca Debora Diduga Korban Ikut Nikmati Uang Hasil Tipu-Tipu Tiket Konser Coldplay
Kasus penipuan dan penggelapan tiket konser band Coldplay dilakukan tersangka Ghisca Debora Aritonang (GDA) turut membuat para korban yang rata-rata reseller tiket menjerit. Para korban harus menanggung kerugian akibat ulah perempuan berusia 19 tahun tersebut.
Seperti diungkapkan salah satu korban Santi (34). Santi menjadi korban tipu-tipu Ghisca yang harus menanggung kerugian ratusan juta rupiah lantaran tiket yang dijanjikan tak kunjung didapat saat hari H konser Coldplay.
"Iya sudah saya tombokin, lebih baik saya kehilangan uang Rp280 juta. Daripada saya harus nipu customer saya. 150 orang alhamdulilah di hari H sekitar 130 orang saya dapat tiket. Dan sisanya hari H sudah saya refund sekitar 20 tiket," ujar Santi.
Meski Ghisca saat ini telah dijebloskan ke bui, namun Santi tetap merasa tidak puas. Apabila kedua orang tua Ghisca tidak diseret dalam kasus penipuan anaknya.
Korban mengaku punya dokumen orang tua Ghisca ikut bertransaksi
"Nah terus masalah video ini yang saya transaksi sama orang tuanya. Yang ini belum ada lapor, karena pemilik video ini saya. Meskipun video ini viral tapi belum ada yang lapor," kata Santi.
"Dan saya tidak terima kalau orang tuanya, enggak kena juga. Karena saya kenalnya juga sama dua orang tuanya sama Ghisca juga," tambah dia.
Alasan Santi ngotot ingin orang tua Ghisca juga diseret dalam perkara penipuan itu karena memiliki bukti yang kuat diduga menikmati uang hasil penipuan. Bukti itu dengan adanya video rekaman saat penyerahan gepokan uang kepada orang tua Ghisca di rumahnya.
"Penyerahan uang sama transfer di rumahnya. Iya bersama ortunya, sama anaknya. Jadi saya tidak terima kalau ortunya tidak kena. Karena tak mungkin mas, karena ortunya yang terima uangnya secara cash Rp280 juta," ujar Santi.
Tanggapan Polisi
Polisi akan mendalami dugaan keterlibatan orang tua Ghisca. Pendalaman dengan memeriksa sejumlah korban yang termasuk reseller penjual tiket.
"Ini lagi kita dalami bahwa pihak reseller itu ujung-ujungnya kepada GDA yang menjanjikan tiket dan sebagainya. Kemudian ia menerima uang dalam bentuk transfer dan sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Polisi manyatakan proses hukum yang diusut saat ini berdasarkan enam laporan dengan total kerugian korban Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket. Sedangkan terkait aliran dana, pembagian, dan ganti rugi akan dibuka saat persidangan.
"Saat ini kami tangani ini adalah yang enam laporan polisi ini, mungkin ada yang dilaporkan di Polda metro jaya, atau ada laporan di polres polres lain, nanti kita lihat," kata Purnomo.
Akibat perbuatannya, Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.