Gishca Debora Tersangka Penipuan Ribuan Tiket Coldplay Tak Dijerat dengan Pasal TPPU, Ini Alasan Polisi
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang tidak dijerat dengan pasal TPPU.
Duit hasil penipuan dipakai Ghisca untuk membeli barang mewah hingga kabur ke Belanda.
Gishca Debora Tersangka Penipuan Ribuan Tiket Coldplay Tak Dijerat dengan Pasal TPPU, Ini Alasan Polisi
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19) tidak dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerapan pasal terhadap Ghisca merupakan hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Pusat. Ghisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami gunakan tipugelap. (Tidak pakai TPPU) Ya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).
Meski tidak memakai pasal TPPU, Susatyo memastikan tetap melacak aset-aset aliran dana hasil dari kejahatan penipuan tiket konser yang mencapai miliaran rupiah.
Dari hasil pengungkapan polisi, total kerugian para korban mencapai Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket dari enam laporan.
"Tetap dilakukan (pelacakan aset). Mekanisme pada pembuktian tipu gelap," kata dia.
Sementara, lanjut Susatyo, ganti rugi para korban penipuan Ghisca akan diputuskan berdasarkan putusan majelis hakim setelah membeberkan fakta kejahatan tersangka.
"Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku jahat. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,"
terangnya.
merdeka.com
Beli Barang Mewah
Sebelumnya, Susatyo menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang mewah milik Ghisca yang diduga dibeli dari hasil penipuan. Sejumlah barang bukti yang ditampilkan diantaranya beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, dua buah handphone, hingga macbook silver.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," kata Susatyo saat jumpa pers
Selain buat membeli barang-barang mewah, Ghisca juga telah menggunakan miliaran rupiah dari uang hasil penipuan untuk keperluan pribadinya.
"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,"
tuturnya.
Selain membeli barang dan buat keperluan pribadinya, Ghisca yang masih berstatus mahasiswi itu juga ketahuan memakai uang hasil penipuan untuk jalan-jalan ke Belanda sekitar Mei sampai November.“Kami juga sudah menyita paspor, kami cek perjalanannya dan apa yg dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Susatyo.
“Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. Tapi kami masih mendalami itu,” tambah dia.