Aksi Culas Sindikat Curanmor Jual Motor Curian: Beli STNK-BPKB Online sampai Ganti Nomor Mesin
Pelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Pelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Para pelaku juga mengganti nomor rangka dan nomor mesin sesuai STNK dan BPKB, sebelum kembali menjual hasil kejahatannya tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelaku mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian untuk disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli melalui forum jual beli melalui media sosial.
merdeka.com
Awalnya Polresta Malang Kota menangkap pelaku curanmor, MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar. Keduanya pelaku curanmor jenis sepeda motor trail di daerah Kawasan Sudimoro Kota Malang dan mengaku telah menjual sepeda motor tersebut ke Pasuruan.
Selanjutnya, ditangkap tiga orang penadah masing-masing EC warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang serta AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku mengaku membeli BPKB dan STNK secara online yang banyak dijualbelikan di sosial. Pelaku kemudian mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan agar sesuai dengan surat tersebut.
Sehingga sepeda motor hasil pencurian tersebut seolah-olah dilengkapi dengan BPKB dan STNK. Pelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
terang dia.
"EC menghubungi AKH, meminta MS agar mencari (mencuri) kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibelinya itu," kata Anton.
Selanjutnya, MS dan RD beraksi dengan sasaran jenis kendaraan berdasarkan pesanan tersebut. Kendaraan sesuai pesanan tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka AKH.
Tersangka AKH kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKH juga membongkar rumah kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
katanya.
Petugas menyita barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.
Sejumlah peralatan untuk menulis ulang nomor rangka juga turut disita sebagai barang bukti. Disita pula puluhan pelat nomor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKH dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun
Menariknya, si pemilik tak lain merupakan sosok pria yang sederhana.
Baca SelengkapnyaMotor listrik Yadea yang dipasarkan Indomobil dapat subsidi pemerintah Rp 7 juta. Harga jualnya jadi makin murah, mulai Rp 14 jutaan.
Baca SelengkapnyaHayaidesu adalah merek produk aksesoris motor berbahan karet No 1 di Indonesia. Merek lokal ini juga sudah merambah ke pasar ASEAN, Brasil, hingga Spanyol.
Baca SelengkapnyaHarga promosi ini merupakan hasil kerja sama antara ECGO dan EVMOTO untuk mendorong penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaMomen antara pemobil dan pemotor terlibat cekcok di sebuah jalan dan melakukan adu mulut.
Baca SelengkapnyaHendrikus tidak menginginkan kasus kecelakaan hingga menyebabkan nyawa anaknya melayang ini berakhir damai.
Baca SelengkapnyaMG Motor Indonesia memulai pabrik perakitan pada kuartal I 2024. Model mobil listriknya termasuk.
Baca SelengkapnyaKhusus pada tanggal 17 Agustus 2023, tiket GIIAS 2023 dijual secara online seharga Rp78.000.
Baca Selengkapnya